Human Resource Management
· KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
· K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
· Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
· Sistem Manajemen K3
Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi , perencanaan, tanggung jawab , pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif organisasi, perencanaan, jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif. (Sumber :Permenaker PER.05/MEN/1996)
· LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
• K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
• Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
• Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
• Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 dalam hal K3
• Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
• Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
• Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
• Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
• Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun social
• Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
• Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai factor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
· TUJUAN PENERAPAN SMK3
• Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
• Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
• Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
• Proteksi terhadap industri dalam negeri
• Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
• Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
• Pelaksanaan pencegahan masih bersifat parsial
• Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
· Penetapan Kebijakan: Kepemimpinan dan Komitmen
• Membentuk Organisasi K3
• Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3
•Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
• Perencanaan K3 yang terkoordinasi
• Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen
· Jaminan Kemampuan
• Sumberdaya
• Tanggung jawab
• Motivasi & kesadaran K3
• Pelatihan & kompetensi
· Pendidikan K3
• Penyebab K3:
– Perilaku yang tidak aman sebesar 88%
– Kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
– Keduanya terjadi secara bersamaan
• Upaya pencegahan terhadap kasus K3:
– memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
– mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
– memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
· Penetapan Kebijakan K3
• Tertulis & bertanggal
• Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
• Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
• Disosialisasikan/disebarluaskan
• Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar